SEMARANG, iNews.id – Pembicaraan tentang hukum tidak bisa terkotak hanya pada aspek pemenuhan unsur kepastian secara tekstual-normatif. Membicarakan hukum berarti harus mengaitkan dengan interaksinya pada norma-norma lain. Keterkaitan ini akan memunculkan tujuan hukum yakni mewujudkan keadilan.
Pernyataan ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum dan Masyarakat FH Undip Prof Dr Esmi Warasih dalam Diskusi Hot Topic bertemakan “Refleksi Penegakan Hukum” MNC Trijaya FM Semarang, di Lobby Gets Hotel Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/1/2019).
“Norma hukum mestinya bisa diseimbangkan dengan norma-norma lain dalam masyarakat yang berinteraksi dengannya, di mana hukum harus mampu mewujudkan rasa keadilan dan keseimbangan dengan norma budaya, etika, moral, dan norma agama seperti tercermin dalam cita hukum negara kita yaitu Pancasila,” ujar Esmi.
Menurut dia, sejatinya masyarakat hidup terikat dalam hukum itu bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk memunculkan dan membudayakan kebenaran yang dapat menghasilkan rasa keadilan dan keseimbangan keadilan itu sendiri.
“Sebab tujuan hakiki daripada hukum adalah untuk menciptakan kebahagiaan, kedamaian, kesejahteraan, dan kemanfaatan bagi manusia, bukan untuk melanggengkan kesengsaraan,” ujarnya.