Berkaca dari kasus hukum yang menjerat mantan Ketua DPD Irman Gusman, secara tekstual-yuridis dia dianggap telah bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 4, 5 tahun ditambah pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Namun dilihat dari kacamata sosiologi hukum, menurut Esmi, sulit untuk menghadirkan keadilan ketika tolok ukur yang digunakan adalah neraca hukum tekstual semata.
“Tidak mungkin dari sudut pandang yang sempit itu kita bisa menilai rekam jejak, manfaat dan hasil kerja dan jasa-jasa seorang mantan pejabat tinggi negara dalam totalitas kehidupan dan darma baktinya,” ucapnya.
Esmi menilai, dari sudut pandang penerima manfaat, Irman Gusman dapat dianggap sebagai pahlawan yang telah terkorbankan gara-gara membela kepentingan masyarakat di daerahnya, yaitu upayanya untuk menurunkan harga gula. Lebih dari itu, Irman sama sekali tidak terbukti merugikan keuangan negara.
“Maka sedikit sumir bila seorang wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya harus pula dijerat oleh hukum, dengan alasan tekstual. Padahal, terbukti bahwa masyarakat di daerahnya menerima manfaat yang besar dari hasil kerja itu. Artinya, dia mendatangkan manfaat, tapi dikorbankan,” tuturnya.