Hindari Gratifikasi, Ketua DPRD Salatiga Kembalikan Parcel Melalui Inspektorat

Angga Rosa
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit saat mengembalikan parcel pemberian pihak tertentu kepada Unit Pengendali Gratifikasi Inspektorat, Selasa (26/4/2022). Foto: Sindonews/Angga Rosa.

Inspektur Kota Salatiga Prasetyo Ichtiarto mengatakan, setelah menerima pengembalian parcel dari Ketua DPRD Salatiga, pihaknya akan melaporkan ke KPK.

"Jika yang dikembalikan dalam bentuk uang atau barang, kami serahkan ke KPK. Namun kalau makanan seperti ini, kami berikan kepada pihak yang membutuhkan," ujarnya.

Dia mengatakan, gratifikasi merupakan pintu masuk ke ranah korupsi. Karena itu, dia mengimbau kepada semua ASN untuk tidak melakukan gratifikasi.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal