Tetapi dalam perjalanannya, banyak pihak, terutama para veteran, sejarawan, dan Dewan Harian Daerah (DHD) Badan Pembudayaan Kejuangan 45 (DHD 45), yang merasa penetapan Hari Jadi Provinsi Jateng pada 15 Agustus kurang tepat.
Hal itu dikarenakan, Provinsi Jawa Tengah sudah terbentuk dua hari pasca-kemerdekaan. Di mana Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membagi Indonesia menjadi delapan provinsi pada 19 Agustus 1945. Provinsi Jawa tengah pada kali pertama dibentuk dipimpin oleh Raden Pandji Soeroso ditunjuk sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Atas dasar tersebut, para veteran dan DHD 45 mengusulkan perubahan Hari Jadi Provinsi Jateng, sekaligus menjadi penghargaan kepada Raden Pandji Soeroso sebagai Gubernur Jawa Tengah pertama. Pemerintah selanjutnya merevisi dasar pembentukan Provinsi Jateng lewat UU no 11 tahun 2023.
Penetapan Hari Jadi Jateng dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jateng pada dasarnya merupakan pengakuan terhadap awal mula serta kelangsungan perkembangan dan perubahan ketatanegaraan.
“Hari Jadi itu secara hukum sudah disesuaikan dengan sistem hukum tata negara dengan melibatkan ahli sejarah. Untuk itu, perda sebelumnya perlu ditinjau lagi dan Raperda Hari Jadi Jateng yang sedang disusun ini perlu masuk dalam propemperda,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng, Mohammad Saleh dalam keterangannya, Sabtu (8/7).