Sementara Sekda Jateng Sumarno menegaskan perubahan Hari Jadi ini bukan semata-mata dari regulasi semata. Namun sudah melalui rapat yang panjang. Sehingga pada 2023 ini Jawa Tengah resmi berusia 78 tahun.
“Karena sudah terbit UU No 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah bahwa Hari Jadi Jawa Tengah itu tanggal 19 Agustus. Kalau di Perda kita No 7 tahun 2004 itu kan tanggal 15 (Agustus),” katanya.
Menurut dia, ditetapkannya UU No 11 Tahun 2013 yang menjadikan tanggal 19 Agustus sebagai Hari Jadi Provinsi Jateng tersebut merupakan hasil diskusi dari rekan-rekan DPR RI sewaktu bertemu dengan Ganjar Pranowo.
“Jadi untuk Hari Jadi ini tidak hanya memandang dari sisi regulasi, tetapi lebih ke histori atau sejarah,” ujarnya.