PEKALONGAN, iNews.id –Aparat Polres Pekalongan menangkap Heru Maulana, warga Desa Podo, Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan. Heru ditangkap karena menggelapkan uang tabungan Idul Fitri atau THR milik 150 warga.
Total kerugian nasabah yang digelapkan mencapai Rp900 juta lebih atau hampir Rp1 miliar. Kebanyakan mereka yang tertipu adalah warga Desa Pangkah, Kecamatan Karangdadap yang sudah menabung selama satu tahun.
Modus tersangka menggelapkan uang nasabah yaitu dengan menerima setoran tabungan Idul Fitri di salah satu koperasi. Namun Heru tidak menyetorkannya ke koperasi melainkan masuk ke rekening pribadi.
Pelaku juga menuliskan rekapan tabungan warga dengan cara menulis tangan ditambah stempel palsu.
Tertangkapnya pelaku berawal dari laporan para nasabah yang tidak mendapatkan uang tabungan Idul Fittri. Padahal dijanjikan uang tabungan mereka akan cair sepuluh hari menjelang hari raya Idul Fitri.