Gelapkan Uang THR Ratusan Juta Rupiah, Warga Pekalongan Ditangkap Polisi

Suryono Sukarno
Tersangka penggelapan uang tabungan Idul Fitri atau THR milik ratusan warga saat digelandang di Polres Pekalongan. (Suryono Sukarno)

“Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang disita sejumlah barang-barang yang dibeli dari uang yang digelapkan. Seperti TV, sepeda HP dan barang lain,” kata Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria, Jumat (14/4/2023).

“Kami juga menyita uang dari pelaku senilai Rp196 juta lebih dari total kerugian nasabah yang mencapai Rp900 juta. Tersangka sudah melakukan aksinya sejak setahun lalu setelah diberi wewenang memegang uang nasabah,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 atau 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Polisi Musnahkan Ribuan Petasan hingga Balon Udara Hasil Sitaan di Pekalongan

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

ASN di Asahan Berlarian Masuk Kantor Bupati, Panik Terlambat Apel Perdana usai Lebaran

57 tahun lalu

Polisi Gugur saat Tugas Pengamanan Lebaran di Pekalongan, Bripka Septian Eko Nugroho

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal