"Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas dan setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto," katanya.
Ia mengatakan Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007, sehingga dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009.