Gelapkan Proyek Rp4,79 Miliar, Mantan Anggota DPRD Banyumas Ditahan Kejari

Antara
Mantan anggota DPRD KBanyumasAgus Lestiono ditahan atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan penawaran proyek Rp4,79 miliar. (Antara)

"Saat ini, Agus Lestiono dititipkan di ruang tahanan Polresta Banyumas dan setelah ada pelimpahan ke pengadilan, yang bersangkutan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto," katanya.

Ia mengatakan Agus Lestiono akan dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Informasi yang dihimpun, Agus Lestiono pernah menjalani hukuman selama 14 bulan penjara atas kasus korupsi pengadaan bantuan aspal Pemerintah Kabupaten Banyumas tahun 2007, sehingga dia diberhentikan dari anggota DPRD Kabupaten Banyumas periode 2004-2009. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

57 tahun lalu

Banyumas Geger! Nenek dan Gadis Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan Dalam Rumah

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Pekerja Pariwisata asal Banyuwangi Ditemukan Tewas di Kamar Kos Gianyar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal