Ganjar Pranowo Tak Mau Tergesa-Gesa Tetapkan UMP 2021

Ahmad Antoni
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat menyapa ratusan buruh yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng. (Foto: Sindonews/Ahmad Antoni)

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada 31 Oktober 2020. Menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.

"Tadi ada bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumannya), biar kami bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," ucapnya.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan surat edaran bernomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat edaran yang diberikan pada seluruh Gubernur di Indonesia itu, meminta agar Gubernur melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan serta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabar Duka, Prasetyowati Tyas Purwani Kakak Kandung Ganjar Pranowo Meninggal

57 tahun lalu

41 Daerah Lawan Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ganjar: Biasanya Menang

57 tahun lalu

PDIP Ungkap Strategi Menangkan Andika-Hendi di Pilkada Jateng

57 tahun lalu

Ganjar Beri Semangat Palti Hutabarat dalam Sidang Pleidoi: Kamu Tidak Sendirian!

57 tahun lalu

Ganjar Fokus Bantu Menangkan PDIP di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal