UMP 2021 Tak Naik, Ini Alasan Menaker

Suparjo Ramalan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id -Kementerian Ketenagakerjaan memastikan upah minimum provinsi 2021 tidak naik. Alasannya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) soal ketentuan UMP 2021. Standar upah tetap sama dengan tahun 2020.

Dikutip dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (27/10/2020), SE dengan nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut dikeluarkan dalam konteks pandemi Covid-19. Surat itu ditembuskan kepada Presiden Jokowi, Menteri, Apindo dan Pimpinan Serikat Buruh.

Mempertimbangkan perlunya pemulihan ekonomi nasional, kepada Gubernur untuk:

1. Melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020

2. Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah Tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi tahun 2021 pada 31 Oktober 2020

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menaker Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan kepada Ahli Waris PMI di Indramayu

57 tahun lalu

Menaker Ida Fauziah Buka Kebumen Job Fair 2023, Sediakan 11.000 Lowongan Kerja

57 tahun lalu

Disaksikan Menaker, Angkasa Pura I Sepakati PKB dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Karyawan

57 tahun lalu

Siapkan Balai Pelatihan Vokasi, Menaker Ida Fauziyah Ingin Pekerja Lokal Terserap di IKN

57 tahun lalu

Menaker Sebut Pengangguran Lulusan Diploma dan Sarjana Masih Tinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal