Fraksi PKB DPRD Jateng Dorong Dibentuknya Perda Pesantren

Kastolani Marzuki
Anggota F-PKB DPRD Jateng, Abdul Hamid akan berupaya mewujudkan terbentuknya Perda Pesantren. (Foto: istimewa)

Hamid menyebutkan, jenjang pendidikan di pesantren saat ini ada tingkat Ula (setingkat MI/SD), Wustho (setingkat MTs/SMP), Ulya (setingkat MA/SMA/SMK), dan Ma’had Aly (setingkat perguruan tinggi).

Hal yang tak kalah penting selama ini pesantren menjadi landasan yang secara aktif menangkal faham radikal yang berkembang.

“Dengan disahkan UU Pesantren, maka ijazah lulusan pendidikan pesantren sama dengan ijazah pendidikan sekolah formal. Ijazahnya bisa digunakan untuk mendaftar lowongan menjadi aparatur sipil negara (ASN)," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

17 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

22 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

27 hari lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

28 hari lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal