Fraksi PKB DPRD Jateng Dorong Dibentuknya Perda Pesantren
Dengan disahkannya UU Pesantren ini, kata Sarif, ijazah kelulusan pesantren memiliki kesetaraan dengan lembaga pendidikan formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan yang ada.
"Diharapkan nantinya dengan lahirnya perda pesantren ini dapat secara spesifik mengatur, antara lain tentang kelembagaan pesantren, penganggaran honor atau gaji bagi para guru pengajar serta hal lainnya di pesantren," ujarnya.
Sebagai langkah awal, kata Sarif, PKB akan menggali lebih dalam pendapat atau petuah para tokoh alim ulama. Menurut dia, masukan dari kiai sepuh dan para habaib di Jawa Tengah sangat diperlukan dalam rangka memperkuat materi yang menjadi kandungan perda pesantren tersebut nantinya.
"Diharapkan tidak hanya capaian targetnya melahirkan perda pesantren, namun secara substansi perda ini matang secara isi dan implementasinnya nanti," ucapnya.
"Kita ketahui bersama di Jateng ini sedikitnya ada sekitar 4.000 pesantren, ini merupakan terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur," katanya.