Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo pada sidang lanjutan dengan agenda putusan sela, Kamis (26/11/2020). (Foto: iNews/Yunibar)

Humas PN Tegal Fatarony, mengatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima karena sejumlah alasan. Pertama, terkait kewenangan penyidikan perkara Penyidik PNS (PPNS) yang disebutkan dalam eksepsi terdakwa merupakan ranah pra peradilan.

"Terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony.

Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan anaknya dengan hiburan konser dangdut pada 23 September 2020 yang mengundang ribuan penonton. Wasmad didakwa pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 dan pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Sidang kembali dilanjutkan pada Selasa (1/12/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

8 bulan lalu

Update Kebakaran Rumah Hakim PN Medan: Polisi Telusuri CCTV dan Periksa 34 Saksi

9 bulan lalu

Dugaan Pelanggaran KEPPH, 3 Hakim Vonis Tom Lembong Dipanggil KY

10 bulan lalu

Gegara Selingkuh dengan Istri Orang, Hakim PN Jember Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal