Mabes Polri sendiri sudah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022) lalu. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Edy Mulyadi juga dijerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 junto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 junto Pasal 156 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Penyidik setidaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi dimana 18 orang di antaranya merupakan saksi ahli. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi kemudian langsung ditahan.