Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tergiur Iklan di Medsos, Warga Kutai Kartanegara Tertipu Jual Beli Lahan Sawit Rp90 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Edy Mulyadi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Kompolnas Bilang Begini

Selasa, 01 Februari 2022 - 16:08:00 WIB
Edy Mulyadi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian, Kompolnas Bilang Begini
Edy ditahan oleh Polri sebagai tersangka ujaran kebencian. (Dok Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Kompolnas, kata dia, mendukung penyidikan terhadap EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid. 

"Kami juga berharap yang bersangkutan kooperatif dan proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada ybs serta orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir merasa heran kliennya sudah ditahan padahal belum menjalani proses berita acara pemeriksaan (BAP). 

Dikatakan Herman Kadir, Edy Mulyadi baru akan di BAP Rabu 2 Februari 2022 Pukul 10.00 WIB. Herman menilai Polisi menyalahi aturan KUHP karena sudah menahan Edy Mulyadi tanpa di-BAP.

"Melangar KUHP, seseorang bisa ditahan itu kalau ditetapkan tersangka dan sudah di-BAP. Kalau belum melewati dua proses, ya seharusnya belum bisa (ditahan)," kata Herman Kadir, Senin (31/1/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut