KENDAL, iNews.id - Tim Resnarkoba Polres Kendal, Jawa Tengah menangkap dua pengedar sabu saat akan melakukan transaksi di jalan Pantura, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dan alat isap atau bong. Kedua tersangka yakni, Suratno (39) warga Dusun Suking, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu; dan Ngadiman (48) warga Desa Sumberejo.
Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Suhadi mengatakan, penangkapan kedua pengedar sabu ini dilakukan tim resnarkoba Polres Kendal setelah menerima informasi adanya peredaran sabu di wilayah Kaliwungu.
Awalnya kedua tersangka mengelak menjual sabu. Namun petugas tidak mudah percaya. “Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu pada kedua tersangka,” katanya, Rabu (12/6/2019).
Ketiga paket sabu ini memiliki berat masing-masing 0,03 gram, 0,05 gram, dan 0,02 gram. Tiap paket sabu dijual dengan paket hemat mulai harga Rp200.000-700.000.