Edarkan Sabu, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi di Kendal

Eddie Prayitno
Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kendal. Satu dari dua tersangka merpakan residivis narkoba. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup,” katanya.

Satu dari dua tersangka sabu, Suratno diketahui merupakan residivis narkoba yang selama ini menjadi target incaran polisi. 

Suratno mengaku, baru dua kali ini mengedarkan sabu dan juga dipakai sendiri. Sedangkan Ngadimin mengaku paketan sabu dibeli dari orang semarang dengan harga Rp600.000 kemudian dijual lagi dengan harga Rp700.000.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal