“Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara hingga seumur hidup,” katanya.
Satu dari dua tersangka sabu, Suratno diketahui merupakan residivis narkoba yang selama ini menjadi target incaran polisi.
Suratno mengaku, baru dua kali ini mengedarkan sabu dan juga dipakai sendiri. Sedangkan Ngadimin mengaku paketan sabu dibeli dari orang semarang dengan harga Rp600.000 kemudian dijual lagi dengan harga Rp700.000.