Pelaku NR ditangkap di depan Ruko Mitra Mandiri, Jalan Hasanudin No. G61A, Kelurahan Plombokan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
"Sedangkan untuk pelaku EN, kami bekuk di dalam Toko Mini Poket, yang berada di Jalan Anjasmoro Raya No 61, Semarang Barat," katanya.
Dari tangan kedua pelaku, berhasil ditemukan satu kantong plastik sabu dalam bungkus rokok tuton dengan berat LK 5 gram oleh pelaku NR dan satu paket jenis sabu yang akan diedarkan oleh pelaku EN.
Menurutnya, kedua pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli yang telah melakukan perjanjian dengan kedua pelaku ini.
"Saat ditangkap kedua pelaku sedang menunggu pembelinya, namun pembeli belum sempat datang ke TKP, kami sudah bekuk kedua pelaku ini," ujarnya.