“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai data dan fakta. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Keterangan Bawaslu tidak mengandung opini subjektif tapi fakta dan data yang sesuai dengan objektivitas,” katanya.
Sebelumnya, Kota Magelang juga ada permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota tahun 2020 ke MK. Namun, belakangan pemohon telah mengajukan pencabutan permohonan atau menarik kembali berkas permohonan dengan surat bertanggal 22 Desember 2020.
“Dengan demikian, di Jawa Tengah hanya ada dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yakni di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26-29 Januari 2021. Ada pun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1-11 Pebruari 2021. Pemeriksaan persidangan terdiri dari beberapa agenda seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti.