Dua Paslon Pilkada di Rembang dan Purworejo Ajukan Gugatan ke MK

Taufik Budi
Ratusan permohonan sengketa hasil pilkada masuk ke MK. (Foto: Sindonews)

“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai data dan fakta. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Keterangan Bawaslu tidak mengandung opini subjektif tapi fakta dan data yang sesuai dengan objektivitas,” katanya. 

Sebelumnya, Kota Magelang juga ada permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota tahun 2020 ke MK. Namun, belakangan pemohon telah mengajukan pencabutan permohonan atau menarik kembali berkas permohonan dengan surat bertanggal 22 Desember 2020.

“Dengan demikian, di Jawa Tengah hanya ada dua permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2020 yakni di Kabupaten Rembang dan Kabupaten Purworejo,” ujarnya. 

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan mulai 26-29 Januari 2021. Ada pun proses pemeriksaan persidangan dijadwalkan mulai 1-11 Pebruari 2021. Pemeriksaan persidangan terdiri dari beberapa agenda seperti jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
26 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran

2 bulan lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

4 bulan lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo, 3 Tersangka Ditahan

8 bulan lalu

Babak Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif BPR Purworejo, 4 Tersangka Diserahkan ke Kejati Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal