DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Terhadap Wajib Pajak Ini Setelah Tunggakan Dibayar

Ary Wahyu Wibowo
Gelar perkara yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kejagung. Foto: Ist.

Tersangka telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang. Pengajuan penghentian penyidikan, dapat dilakukan setelah wajib pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara. 

Besarannya yakni jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak.

Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kasubdit T.P Perpajakan dan TTPU, Agung Purnomo menyatakan, penyidikan akan dihentikan dalam hal tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa bukan merupakan tindak pidana di bidang perpajakan. 

Atau penyidikan dihentikan karena peristiwanya telah kedaluwarsa, atau tersangka meninggal dunia. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan setelah wajib pajak melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan. 

“Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka enam bulan sejak tanggal surat permintaan sesuai pasal 44 b UU KUP,” kata Agung Purnomo melalui siaran pers Kanwil DJP Jawa Tengah II, Senin (8/11/2021). 

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan, Saepudin mengatakan, tersangka SD telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang. Ditegaskannya, penegakan hukum di bidang perpajakan harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

“Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku penyelewengan pajak dan efek gentar kepada calon pelaku penyelewengan pajak,” kata Saepudin. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal