DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Terhadap Wajib Pajak Ini Setelah Tunggakan Dibayar

Ary Wahyu Wibowo
Gelar perkara yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Kejagung. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atas permohonan penghentian penyidikan di Surakarta. Sebelumnya, wajib pajak berinisial SD telah membayar pokok pajak ditambah denda tiga kali jumlah pajak terutang dengan nilai Rp4.020.084.144. 

Gelar perkara dihadiri Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Pemeriksaan, Saepudin dan Fungisonal Penyidik Pajak, Sidiq Nurrachmat mewakili Kanwil DJP Jawa Tengah II. 

Hadir dari Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kasubdit T.P Perpajakan dan TTPU, Agung Purnomo serta Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ario Wahyu Hapsoro.

Gelar perkara dengan Kejaksaan Agung terkait dengan permohonan penghentian penyidikan Pasal 44 b UU KUP yangg telah diubah dengan UU Cipta Kerja terhadap SD. 

Yang bersangkutan sebelumnya dianggap melanggar pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Direktur PT AKT dan Kepala KSOP jadi Tersangka Tambang Ilegal Kalteng, Ini Perannya

57 tahun lalu

Ditangkap di Jaksel, DPO Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Dibawa ke Lapas Perempuan di Sidoarjo

57 tahun lalu

Kajari Karo Danke Rajagukguk Dicopot Buntut Kasus Amsal Sitepu, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Guru Honorer Probolinggo Rangkap Jabatan Dibebaskan, Ini Alasan Kejagung

57 tahun lalu

Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal