Diputus Cerai, Pria di Purbalingga Mengamuk Bakar Barang Milik Mantan Istri

Taufik Budi
Tersangka SM (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres PurbaIingga, Jumat (18/2/2022). Foto: Ist.

Akibat pembakaran yang dilakukan sejumlah barang milik korban terbakar. Sisa barang yang dibakar di antaranya pakaian, dompet dan kain pembungkus kasur busa diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku masih mencintai istrinya, sehingga marah karena sang istri mengajukan cerai. Apalagi hasil sidang pengadilan memutuskan perceraian keduanya. Dia nekat membakar barang-barang di rumah mantan istrinya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 187 ke-1 KUHP tentang Pembakaran dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
9 hari lalu

Panen Melimpah, Warga Lereng Gunung Slamet di Purbalingga Perang Tomat Busuk

11 hari lalu

Tradisi Seru Perang di Purbalingga, Ribuan Tomat Beterbangan Menyasar ke Segala Arah

16 hari lalu

Rugi Rp26 Juta, Sopir Pikap Terguling di Purbalingga Minta Warga Kembalikan Telur Jarahan

1 bulan lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

2 bulan lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal