Diputus Cerai, Pria di Purbalingga Mengamuk Bakar Barang Milik Mantan Istri

Taufik Budi
Tersangka SM (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres PurbaIingga, Jumat (18/2/2022). Foto: Ist.

PURBALINGGA, iNews.id - Seorang pria berinisial SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga membakar sejumlah barang milik mantan istri usai putusan cerai dari Pengadilan Agama PurbaIingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pembakaran barang milik Mail Fitriani (40) mantan istri SM.

"Pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa (8/2/2022) karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," kata Pujiono, Jumat (18/2/2022).

Dijelaskan, bahwa peristiwa tersebut bermula saat sidang putusan perceraian antara tersangka dengan istrinya di Pengadilan Agama PurbaIingga, Kamis (11/11/2021). Tersangka tidak menghadiri sidang, namun diduga datang ke rumah korban.

"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet dan kasur busa. Kemudian disiram dengan pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," katanya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kreatif! Pemuda di Purbalingga Ubah Batang Pepaya jadi Pakan Kambing Berkualitas

57 tahun lalu

Viral Pria di Baubau Bakar Ruko dan Rusak Mobil Mantan Istri

57 tahun lalu

Sakit Hati Mantan Istri Nikah Lagi, Pria di Takalar Tikam Suami Baru hingga Kritis

57 tahun lalu

Viral Pria di Pati Robohkan Rumah gegara Sakit Hati Mantan Istri Mau Nikah Lagi

57 tahun lalu

Keji! Pria di Jepara Bakar Mantan Istri dan Mertua gegara Ditolak Rujuk, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal