“Kedua tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” katanya.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Harno mengatakan, penyidik unit Tipikor Polres Sragen sudah melimpahkan berkas kedua tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke kejari. “Sudah kita serahkan hari ini berkasnya karena dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Sementara itu, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah memilih bungkam begitu keluar dari ruang pemeriksaan. Mereka menghindari awak media saat digiring petugas ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Sragen.