Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Sukoharjo Terancam Hukuman Mati

Wahyu Endro
Tersangka Henry Taryatmo saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sekeluarga di Mapolres Sukoharjo. Tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati. (Foto: iNews/Wahyu Endro)

SUKOHARJO, iNews.id – Henry Taryatmo, tersangka pembunuhan sadis empat orang sekeluarga di Desa Penyidik Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) dijerat pasal berlapis. Tersangka yang tidak lain temen dekat korban pun terancam hukuman mati.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 365, 388 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

“Tersangka sudah merencanakan pembunuhan ini dengan motif untuk menguasai harta korban untuk membayar utangnya,” kata kapolres di sela-sela rekonstruksi kasus pembunhan sadis sekeluarga di halaman Mapolres Sukoharjo, Kamis (27/8/2020).

Tersangka Henry Taryatmo yang dihadirkan dalam rekonstruksi itu duduk di kursi roda.

Sebanyak 50 adegan diperagakan, mulai pelaku datang ke rumah korban, membunuh hingga meninggalkan lokasi. Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan menggunakan pisau milik korban.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Momen Haru! Kapolres Sukoharjo Panggul Peti Jenazah Anggota yang Meninggal saat Lebaran

57 tahun lalu

Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana

57 tahun lalu

Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Tanggamus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Curas

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal