"Kami menyadari gugatan ini bentuk nyata kurangnya kami dalam memberikan pelayanan. Kami meminta maaf meskipun kami melakukan penanganan pasien tersebut sesuai standar operasi. Ini akan kami masukan untuk pembenahan ke depan,” kata Iwan, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, kasus yang dihadapinya ini merupakan kasus kedua setelah dirinya resmi dilantik menjadi Dirut RSUD oleh Bupati Karanganyar.
Iwan membeberkan pasien atas nama Suyadi datang ke RSUD pada tanggal 22 Oktober. Sesuai posedur memang harus diambil spesimen untuk diperiksa Covid atau bukan. Namun dari tes awal dugaan/suspect Covid Suyadi tinggi. Sehingga diperlakukan protokol Covid.
Sayangnya, kata Iwan, pasien sekitar pukul 15.15 meninggal. Karena termasuk suspect tinggi, maka prosedur pemulasaraan jenazahnya seperti Covid. Tidak dimandikan dan langsung dibungkus plastik bersama pakaian, sprei, bantal dan guling yang dipakai kemudian langsung dikubur.
"Soal laporan pengambilan spesimen, dilakukan sore tanggal 22 Oktober 2020. Namun karena RS Moewardi sudah tutup maka pengiriman dilakukan tanggal 23 Oktober," katanya.
"Dan bila ditulis sesuai tanggal pengiriman 23 Oktober itu sesuai dengan prosedur pengambilan spesimen tanggal 23 Oktober. Semua harus dilaporkan pada Depkes dan dibuka 23 Oktober. Karena itu, laporan tersebut bukan kesaksian palsu dan itu sudah dijelaskan pada keluarga dan pengacara," ujarnya.