Melihat keanehan-keanehan itu, keluarga memutuskan melaporkan pada pihak kepolisian. Apalagi dari pihak rumah sakit tidak bisa menjelaskan kejanggalan tanggal pengambilan spesimen.
Di mana dalam laporan kepolisian, pengambilan spesimen tertulis 23 Oktober 2020. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal dan dimakamkan. Rumah sakit, kata Asri, sempat berdalih itu tanggal pengiriman spesimen ke RS Moewardi Solo.
’Kami tak bisa menerima alasan itu. tanggal 23 Oktober pengambilan spesimen. Padahal tanggal 22 Oktober Suyadi sudah meninggal. Karena itu kami melaporkan dugaan sumpah palsu pelanggaran pasal 263 KUHP yang dilakukan RSUD,,’’ ujarnya.
Sementara itu dalam konfrensi pers, pihak RSUD Karanganyar menerima dengan terbuka gugatan yang dilayangkan pada pihaknya. Direktur Utama RSUD Karanganyar dr Iwan Setiawan Aji mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada pihaknya ini disebabkan adanya kekurangan dalam memberikan pelayanan kesehatan ke masyarakat.
Untuk itu, pihak RSUD membuka pintu dialog dan mediasi seluas-luasnya untuk menyelesaikan gugatan atas pelayanan RSUD dalam memberikan pelayanan kurang memuaskan atas meninggalnya Suyadi.