Didakwa Palsukan Surat Lulus S-2 dan S-3, Pelawak Qomar Diancam 6 Tahun Penjara

Yunibar
Pelawak Nurul Qomar didakwa telah sengaja memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7/2019). (Foto: iNews.id/Yunibar)

Menurut Bahtiar, perbuatan terdakwa Nurul Qomar melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang dapat menimbulkan kerugian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Seusai sidang, terdakwa Nurul Qomar mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut pelawak senior itu, bukan soal ijazah palsu melainkan hanya lembaran surat.

Diketahui, pelawak senior Nurul Qomar dijemput paksa dari rumahnya di Cirebon oleh tim Tipiter Satreskrim Polres Brebes karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 pada Senin (24/6/2019) malam.

Pentolan grup lawak Empat Sekawan itu sempat menjalani penahanan hingga akhirnya ditangguhkan karena alasan kesehatan yakni terkena asma akut. Saat berkas dilimpahkan ke kejaksaan, Qomar juga tidak ditahan dengan alasan serupa. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Pemalsuan STNK Modus Jaminan Gadai Dibongkar Polisi, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Ko Apex Kekasih Dinar Candy Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Pemalsuan Dokumen

57 tahun lalu

Ko Apex Kekasih Dinar Candy Dibebaskan dari Rutan Polda Jambi, Kok Bisa?

57 tahun lalu

Dinar Candy Diperiksa Polda Jambi, Bantah Terlibat Kasus Ko Apex

57 tahun lalu

Penampakan Dinar Candy Diperiksa di Polda Jambi, Pakai Masker dan Baju Ketat Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal