Akan tetapi sejak bulan Mei 2020, LSA tidak bisa dihubungi keluarganya dan tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia sedang menerapkan lockdown ke luar negeri.
Pihak keluarga bersama pengacaranya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan yang memberangkatkan LSA, namun korban belum juga bisa dipulangkan dengan alasan Malaysia sedang menerapkan lockdown.
Oleh karena itu, keluarga LSA melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan YUN.
"Kendati YUN merupakan kepala cabang perusahaan penempatan PMI tersebut, dalam kasus yang dialami LSA, pelaku bertindak perorangan bukan atas nama perusahaan," katanya.
YUN beserta barang bukti berupa satu set komputer jinjing, satu unit telepon pintar, serta satu bundel fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijazah SD hingga SMA, dan biodata LSA serta satu bundel persyaratan pengajuan paspor kunjungan atas nama korban telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.