Bukannya memperoleh penghasilan yang besar dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia, LSA justru menghadapi permasalahan di Negeri Jiran itu karena dia ternyata dipekerjakan secara nonprosedural.
Kasus yang dialami LSA ini berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas setelah menerima laporan dari keluarga korban pada pertengahan bulan Januari 2021 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YUN (42), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas.
YUN yang merupakan kepala cabang salah satu perusahaan penempatan PMI yang berkantor di Patikraja itu diketahui memberangkatkan LSA untuk bekerja di Malaysia secara nonprosedural atau ilegal.
"Kami berhasil mengamankan YUN pada hari Kamis (21/1)," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (25/1/2021).