Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Taufik Budi
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Instagram/@fanniaminadia )

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah pascakeguguran.

"Keterangan dari bu Fanni, dia kesehatannya belum stabil karena tanggal 27 Desember itu mengalami keguguran. Masih masuk masa nifas. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofian.

BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat

Dia memastikan, kliennya akan tetap kooperatif dengan penyidik, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi.

Sofian berharap, tim penyidik dapat mengabulkan permohonan ini, mengingat Fanni juga memiliki anak yang masih kecil. Untuk memperlancar permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum beserta keluarga Fanni bersedia menjadi jaminan.

Polda Jateng resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

57 tahun lalu

Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat

57 tahun lalu

Menahan Tangis, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Kangen Anak

57 tahun lalu

Hasil Tes Psikologi, Ratu Keraton Agung Sejagat Lebih Cerdas dari Sang Raja

57 tahun lalu

Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal