Dear Ratu Keraton Agung Sejagat, Polisi Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan

Taufik Budi
Fanni Aminadia alias Ratu Keraton Agung Sejagat (Foto: Instagram/@fanniaminadia )

SEMARANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41). Polisi masih menunggu surat keterangan dokter jika Fanni baru saja keguguran.

"Sampai saat ini belum dipenuhi (permohonan penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).

Iskandar memastikan, keputusan penangguhan penahan merupakan kewenangan penyidik. Tapi dalam hal ini penyidik juga membutuhkan data pendukung.

BACA JUGA: Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat

"Nanti kita tanya lagi kalau penyidik. Kalau beralasan seperti karena baru mengalami keguguran, itu harus menurut keterangan dokter," ujarnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Wartawan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Keraton Agung Sejagat

57 tahun lalu

Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat

57 tahun lalu

Menahan Tangis, Ratu Keraton Agung Sejagat Ngaku Kangen Anak

57 tahun lalu

Hasil Tes Psikologi, Ratu Keraton Agung Sejagat Lebih Cerdas dari Sang Raja

57 tahun lalu

Sakit karena Keguguran, Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Penangguhan Penahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal