Rasa syukur juga diungkapkan istri Nur Aziz, Niswatun. Dia mengaku sangat bahagia dan karena suaminya yang berjuang untuk kepentingan warga mendapatkan keadilan dari pemerintah. “Kami sudah menanti selama dua tahun lebih untuk mendapatkan keadilan itu,” ucapnya.
Teman seperjuangan Nur Aziz, Sutrisno Rusmin juga mengaku senang bebas dari penjara dan bisa bertemu kembali dengan keluarga, anak dan teman-teman. “Saya sudah menjalani hukuman dua tahun dua bulan dan tetap akan berjuang untuk kepentingan orang banyak,” katanya.
Diketahui, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar rupiah karena terbukti bersalah menyerobot lahan milik Pehutani Kendal.
Kuasa hukum dari LBH Semarang, Etik mengatakan, grasi dari Presiden Joko Widodo turun tanggal 13 Mei lalu. Proses pengajuan grasi ini, kata dia, cukup panjang dan terus berjuang untuk bisa mendapatkan grasi dari presiden. “Bantuan dari beberapa elemen masyarakat memberikan kontribusi yang besar atas turunnya grasi ini,” katanya.
Etik berharap pemerintah segera merevisi Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sehingga, tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap warga miskin maupun petani.