Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Grasi Presiden, 2 Petani Kendal Bebas Setelah 2 Tahun Dipenjara

Jumat, 17 Mei 2019 - 16:14:00 WIB
Dapat Grasi Presiden, 2 Petani Kendal Bebas Setelah 2 Tahun Dipenjara
Nur Aziz, petani yang ditahan karena diduga menyerobot tanah Perhutani dibebaskan setelah dua tahun dipenjara di Lapas Kelas IIB Kendal. Nur Aziz disambut dua anak dan istrinya serta ratusan warga Surokonto Wetan. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

KENDAL, iNews.id - Dua petani asal Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal, yang ditahan karena kasus penyerobotan lahan milik Perhutani yakni, Nur Aziz dan Sutrisno Rusmin dibebaskan setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo, Jumat (17/5/2019) siang.

Suasana haru dan isak tangis keluarga pun pecah saat keduanya keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal. Istri, orang tua, dan anak kedua petani tersebut tidak bisa menahan tangis bahagia karena perjuangan untuk mendapatkan keadilan membuahkan hasil.

Warga lainnya juga berebut bersalaman dan memeluk Nur Aziz yang juga tokoh agama. Nur Aziz berjuang membela petani untuk mendapatkan hak-haknya.

Usai keluar dari lapas, Nur Aziz mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan grasi kepada dirinya dan teman seperjuangannya, Sutrisno Rusmin. “Saya sudah lebih dari setahun menunggu grasi presiden agar bisa menghirup udara bebas,” ucapnya.

Setelah bebas dari penjara, Nur Aziz mengaku akan terus berjuang mendapatkan hak-haknya khususnya lahan yang dikuasai Perhutani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut