Cegah Penyebaran Covid-19, Fasilitas Publik di Sukoharjo Disemprot Disinfektan

Ary Wahyu Wibowo
Penyemprotan disinfektan yang menyasar fasilitas publik dan objek vital di Kabupaten Sukoharjo guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Ist.

Termasuk kegiatan usaha juga menyesuaikan jam operasional secara ketat. Kegiatan ibadah hanya boleh di masjid sampai pukul 21.00 WIB. SE perpanjangan PPKM mikro mendapatkan pengawalan yang ketat dari Satpol PP. 

Patroli diintensifkan melakukan pengawasan. Apabila ditemukan pelanggaran, harus ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat juga diminta proaktif melakukan pengawasan lingkungan. Bersama-sama mengawal penerapan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

"Kalau ada tempat usaha yang melebihi jam operasional pukul 21.00 WIB, maka kursi akan disita dan tempat usaha disegel sementara," ucapnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buat 5 Resep Inovasi, Syariah Hotel Solo Kenalkan Jamu lewat Welcome Drink

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Sukoharjo Geger! Mayat Waria Ditemukan dalam Kamar Mandi Kosan

57 tahun lalu

Masjid Al-Fajar di Sukoharjo Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting Listrik

57 tahun lalu

Perajin Genting di Sukoharjo Berharap Program Gentengisasi Gagasan Prabowo Bangkitkan Usahanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal