Berkas Kasus Dangdut Dilimpahkan, Waket DPRD Tegal Segera Disidang

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna (Foto: iNews/Antoni Ahmad)

SEMARANG, iNews.id – Penyidik Polda Jateng melimpahkan berkas perkara konser dangdut Tegal dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (1/10/2020). Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, politisi Partai Golkar itu tidak lama lagi segera disidang. 

"Berkasnya dari kita sudah selesai, siang ini sudah kita limpahkan keKejati Jateng," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Menurut Iskandar, kini kepolisian menunggu berkas itu diteliti oleh Kejati hingga status berkas tersebut, dinyatakan lengkap P21 atau dikembalikan lagi ke penyidik (P19).

"Tersangka sementara ini tidak ditahan ya, karena kooperatif. Hanya saja yang bersangkutan wajib lapor," katanya. 

Disinggung ada tersangka lain dalam kasus konser dangdut itu, Iskandar mengaku masih dikoordinasikan dengan jaksa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal