"Pelaku bilang lagi nyari klitih padahal dia sendiri yang berbuat klitih," ujar Alaal Prasetyo.
Anggara merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, pelaku kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 dan 170 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.