Berdalih Mencari Rombongan Klitih, Pemuda di Bantul Aniaya Remaja di Jalanan

Heru Trijoko
Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo (paling kanan). (Foto: iNews/Heru Trijoko)

"Pelaku bilang lagi nyari klitih padahal dia sendiri yang berbuat klitih," ujar Alaal Prasetyo.

Anggara merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. Saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi, pelaku kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau mabuk.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX yang digunakan pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 dan 170 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal