Bentrok Polisi vs Massa PSHT di PN Karanganyar, Ini Penjelasan Kapolres

Bramantyo
Massa PSHT terlibat bentrok dengan polisi di depan Pengadilan Negeri Karanganyar, Kamis (4/2/021). (Okezone/Bramantyo)

Langkah itu diambil karena banyaknya massa PSHT yang berkerumun dan sangat berpotensi penyebaran virus Covid-19.

"Kami terpaksa membubarkan massa. Saya yang bertanggung jawab dengan pembubaran tadi. Mengingat saat ini adalah pandemi Covid-19, dan masa PPKM. Sehingga kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur membubarkan massa untuk tidak berkerumun," kata  Kapolres.

Ia  meminta untuk sidang selanjutnya dilakukan dengan cara virtual. Karena bila dilakukan secara langsung, banyaknya massa sangat berpotensi menjadi penyebaran virus Corona. 

"Kami juga menghimbau agar sidang berikutnya bisa dilakukan secara virtual untuk mengurangi kerumunan massa dan menghindari penularan wabah pandemi Covid-19," katanya.

Sementara itu,  menanggapi pembubaran paksa terhadap massa PSHT oleh polisi, Ketua Ranting PSHT Parluh 17 Agus Purnomo Jati usai sidang meminta pada seluruh anggota PSHT yang datang memberikan Support dukungan pada sidang selanjutnya tidak perlu datang ke PN. Namun cukup memberikan doa dari rumahnya masing-masing.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman

57 tahun lalu

Kronologi Demo Rusuh di Lapas Narkotika Sungguminasa, Massa Rusak Fasilitas hingga Bakar Ban

57 tahun lalu

Ricuh di Depan Lapas Narkotika Sungguminasa, 8 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Amankan 14 Orang usai Laga Ricuh di Stadion Lukas Enembe

57 tahun lalu

Mencekam! Kericuhan Pecah Usai Persipura Gagal Promosi ke Liga 1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal