Begini Modus Operandi Komplotan Pelaku Peretasan Ponsel Sebar File APK

Eka Setiawan
Barang bukti ponsel yang digunakan untuk kejahatan meretas ponsel ditunjukkan penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (8/8/2023). (Eka Setiawan)

Korban yang awalnya tidak merasa curiga sebab sudah kenal namun tidak tahu kalau ada WA diretas, menuruti permintaan pelaku untuk transfer uang.

Uang yang masuk di rekening selanjutnya sesegera mungkin dipindahkan ke akun lain yakni e-wallet atau rekening lain dan kemudian ditarik untuk dibelikan barang.

“Pengakuan pelaku, APK ini dibeli mereka seharga Rp500.000, ini masih kami dalami dan kembangkan penyidikannya. APK ini berkembang, ada yang berbentuk undangan, ada lowongan kerja (pengumuman),” ujarnya.

Kepala Subdirektorat V/Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menambahkan sindikat ini sudah menyebarkan 100 file APK bermalware di mana 48 di antaranya mengklik dan jadi korbannya.

“Jumlah 48 (korban) itu dari bulan Juni. Para pelaku itu memiliki grup dan punya peran masing-masing,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal