Bea Cukai Surakarta Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal, 2 Orang Jadi Tersangka

Ary Wahyu Wibowo
Ribuan batang rokok ilegal yang disita Bea Cukai Surakarta di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - Bea Cukai Surakarta menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Boyolali. Dari hasil penindakan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Bea Cukai menangkap dua orang berinisial  SPR dan AM yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan rokok ilegal tanpa pita cukai yang disita, jumlahnya total 31.500 batang.

Penindakan ini merupakan hasil informasi masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

Setelah melakukan pengintaian, petugas Bea Cukai mendatangi toko yang berlokasi di dekat daerah tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang yang diduga merupakan rokok tanpa dilekati pita cukai. 

Barang berada di sebuah keranjang di atas sepeda motor yang dikendarai SPR. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan informasi ke tempat perolehan rokok ilegal berdasarkan keterangan dari SPR. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal