BANYUMAS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan 770.431 batang rokok ilegal. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan pada periode Juli 2021 sampai dengan September 2022.
Pemusnahan dengan cara dibakar di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta melibatkan perwakilan sejumlah instansi terkait.
Usai pemusnahan, Erry Prasetyanto mengatakan selain 770.431 batang rokok ilegal dari berbagai merek dan jenis hasil tembakau, pihaknya juga memusnahkan 2.400 gram tembakau iris.
"Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp878.817.075,00, sedangkan potensi kerugian negara (cukai, PPN, dan pajak rokok) sebesar Rp588.409.166," kata Erry Prasetyanto didampingi Kabid Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Tri Utomo Hendro Wibowo.
Jika dibandingkan dengan pemusnahan pada tahun 2021, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan kali ini alami peningkatan.