Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Modus Manfaatkan Bus AKAP

Antara
Pengungkapan rokok ilegal dengan memanfaatkan bus penumpang di Terminal Induk Jati Kudus. Foto: ANTARA.

Pengungkapan berawal dari informasi adanya pergerakan sebuah mobil untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dari Jepara.

Tim Bea Cukai Kudus akhirnya menemukan mobil sesuai dengan ciri-ciri di depan sebuah toko di Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

"Karena tidak ada pemiliknya dan kendaraan dalam keadaan terkunci, kami bekerja sama dengan Polres Demak untuk mengevakuasi mobil tersebut ke Polsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa," ujarnya.

Setelah diperiksa, terdapat 300.000 batang rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp342 juta. Total potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp229,11 juta.

Seluruh barang bukti itu, dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal