Bea Cukai Kudus Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Modus Manfaatkan Bus AKAP

Antara
Pengungkapan rokok ilegal dengan memanfaatkan bus penumpang di Terminal Induk Jati Kudus. Foto: ANTARA.

KUDUS, iNews.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus menggagalkan distribusi rokok ilegal. Kali ini modusnya memanfaatkan bus penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Induk Jati Kudus.

Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Moh Arif Setijo Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus pada hari Selasa (2/8/2022) ketika melakukan patroli darat di wilayah itu.

Diperoleh 4 karton berisi 64.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin siap edar tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan pula nilai barang bukti sebesar Rp72,96 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp48,88 juta.

Petugas juga mengamankan seorang penumpang berinisial R (52) yang berasal dari Jepara beserta barang buktinya ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk keperluan pemeriksaan.

Sebelumnya, Bea Cukai Kudus juga mengungkap peredaran rokok ilegal dengan barang bukti 300.000 batang serta sebuah mobil untuk mengangkut barang tersebut pada hari Senin (1/8/2022).

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Terbongkar! 11 Juta Batang Rokok Ilegal Diselundupkan di Perbatasan NTT, Libatkan WNA

57 tahun lalu

Truk Ditinggalkan Sopir di Pinggir Jalan Belitung, Polisi Temukan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal