Perawan adalah istilah bagi wanita yang belum pernah menjalani persenggamaan sama sekali, wanita yang demikian dinamakan perawan asli. Wanita yang hilang keperawanannya akibat terjungkir, haid yang kuat, luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli.
Begitu juga wanita yang telah menikah dengan ikatan yang sah atau rusak tetapi dia telah ditalak atau ditinggal mati suaminya sebelum digauli dan dicumbui juga tergolong perawan, atau wanita yang dipisahkan oleh seorang hakim dari suaminya yang impoten atau terpotong alat kelelakiannya juga tergolong perawan asli. (Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arba’ah IV/23).
2. Pandangan Hanafiyyah
Perawan menurut kalangan Hanafiyyah adalah istilah bagi wanita yang telah hilang keperawanannya sebab pernikahan dan bukan lainnya. Wanita yang hilang keperawanannya akibat selain persenggamaan seperti akibat terjungkir, haid yang kuat, akibat luka atau perawan tua juga dikategorikan perawan asli baik secara hakikat dan hukumnya.
3. Kalangan Malikiiyah
Kalangan Malikiyyah mengartikan bahwa perawan adalah wanita yang belum pernah senggama dengan akad yang shahih atau akad yang rusak yang mendudukinya, sebagian pendapat menyatakan perawan adalah istilah dari wanita yang belum hilang keperawanannya sama sekali. (Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah VIII/178).
Wallahu a'lam bishshawab