JAKARTA, iNews.id - Pemulangan Shalfa Avrila Siani, atlet senam lantai di SEA Games 2019 dengan alasan keperawanan yang disampaikan pelatih pelatnas Persani (Persatuan Senam Indonesia) menuai reaksi masyarakat.
Selain dinilai tidak berdasar, tudingan tersebut juga mencoreng nama baik siswi kelas 3 SMA di Kediri, Jatim, termasuk masa depan atlet tersebut. Apalagi hasil tes dokter kandungan RS Bhayangkara Kediri menyatakan selaput dara Shalfa masih utuh.
Lantas seperti apa batasan perawan dalam Islam. Berikut penjelasan ulama fikih soal perawan, seperti dibeberkan Mas Aji Antoro dalam ulasannya tentang batasan janda dan perawan menurut hukum fikih di Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS-KTB).
1. Pandangan Kalangan Syafi’iyyah
Kalangan Syafi’iyyah menilai yang dimaksud janda adalah wanita yang telah hilang keperawanannya sebab persenggamaan yang halal seperti pernikahan atau persenggemaan yang haram seperti akibat zina atau persenggamaan yang syubhat saat tidur atau terjaga.
Selain itu, tidak memengaruhi hilangnya keperawanan yang bukan akibat persenggamaan di alat kelaminnya seperti akibat jatuh, kelancaran darah haid, atau lamanya menjadi perawan tua. Menurut pendapat yang paling shahih bahkan akibat jari jemari dan sejenisnya, maka hukum wanita yang demikian dihukumi wanita perawan. [ Al-Fiqh al-Islaam IX/198 ].