MAGELANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar jaringan tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Putaran nilai transaksi dari kejahatan lingkungan berskala besar di kawasan konservasi tersebut dalam 2 tahun terakhir mencapai Rp3 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, hasil penyelidikan menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal serta 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan.
“Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi,” ujar Brigjen Irhamni dikutip dari iNews Semarang, Senin (3/11/2025).
Operasi gabungan dilakukan pada Sabtu (1/11/2025), menindak tambang liar di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Semua lokasi tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan secara hukum berada di dalam kawasan taman nasional.
Dalam penindakan itu, aparat menyita 6 unit ekskavator dan 4 dump truck sebagai barang bukti. Tambang tersebut diketahui telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare.