MAGELANG, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menindak aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Senin (3/11/2025). Pengungkapan kasus dilakukan bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) dan sejumlah instansi lintas sektor.
Operasi besar-besaran ini dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan beberapa kementerian serta lembaga, yang menemukan adanya aktivitas tambang tanpa izin (ilegal) di area konservasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan 36 titik penambangan pasir ilegal dan 39 depo pasir tersebar di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan. Aktivitas tersebut diketahui beroperasi tanpa izin resmi dan berada dalam kawasan lindung taman nasional.
Salah satu lokasi yang disasar petugas adalah Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan. Hasil pemeriksaan Tim Ahli Dinas ESDM Jawa Tengah dan Balai TNGM menegaskan seluruh lokasi itu tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Sebagai langkah penyidikan, penyidik menyita enam unit ekaskavator dan empat unit dump truck dari lokasi tambang. Aktivitas ilegal tersebut diketahui telah beroperasi sekitar 1,5 tahun, membuka lahan seluas 6,5 hektare dengan nilai transaksi mencapai Rp48 miliar.