Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Pengedar Upal, Bongkar Jaringan Demak dan Sukoharjo

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap 20 tersangka jaringan pengedar dan pembuat uang palsu (upal) jenis mata uang rupiah serta Dollar AS. Ke-20 tersangka yang ditangkap dari jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, 20 tersangka tersebut merupakan hasil dari empat pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Dit Tipideksus sepanjang bulan Agustus hingga September 2021.

"Sejak bulan Agustus sampai September sekarang ini Bareskrim Polri berhasil mengungkap ada 4 kasus terdiri dari beberapa jaringan. Ada jaringan Jakarta, bogor, Tangerang, kemudian jaringan wilayah Sukoharjo dan Demak, Jawa Tengah, ini beberapa jaringan yang berhasil diungkap," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Adapun ke-20 tersangka itu adalah, VM, M, EFY, TEM, P, NK, S, AS, SNI, MI, AJK, HS, BK, HP, M, B, RHH, I, MAM dan H alias A. Para tersangka itu ditangkap di wilayah berbeda dan memiliki peran sebagai pengedar dan pembuat. 

"Tentunya dengan berbagai barang bukti yang bisa dilihat, mata uang rupiah baik pecahan 100 ribu, 50 ribu dan juga beberapa mata uang asing khususnya Dollar Amerika, ini menjadi bagian barang bukti yang berhasil diungkap," katanya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cetak Uang Palsu Pakai Printer lalu Belanja di Warung, Pria di Sleman Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka Penyerangan Polisi di Katingan ke Polda Kalteng

3 hari lalu

2 Bocah yang Hilang Tenggelam di Sungai Banjarnegara Ditemukan Tewas

8 hari lalu

Setahun Mozza Hilang, Sang Ayah Ungkap Pesan Haru Berharap Anaknya Pulang

10 hari lalu

Terungkap! Ini Alasan Kejati Pulbaket Semua SPPG di Jateng, Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal