Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Pengedar Upal, Bongkar Jaringan Demak dan Sukoharjo

Puteranegara Batubara
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap perkara tindak pidana pemalsuan mata uang dan peredaran uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (Foto: ANTARA)

Kesempatan yang sama, Wadir Tipideksus, Kombes Whisnu Hermawan Februanto menyebut, pihaknya juga mengungkap gudang dari pembuatan uang palsu tersebut. 

"Kami langsung ke Jawa Tengah ke lokasi Sukoharjo dan di Demak. Untuk laporan polisi pertama, jaringan pertama itu jaringan uang palsu US Dollar, artinya uang palsu tersebut dibuat untuk orang asing. Jadi ada uang palsu US Dollar, ada kurang lebih 48 lak, tidak ada harganya," ujar Hermawan.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka di Jakarta, Bogor dan Tangerang. Mereka mengedarkan dan memperjualbelikan uang palsu tersebut. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tukang Kelet Hewan Kurban di Salatiga Meninggal saat Bertugas, Diduga Serangan Jantung

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Geger! Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Teras Rumah Warga Sragen

57 tahun lalu

Kronologi 2 Pelajar SMA Pemalang Hilang saat Latihan Dayung hingga Ditemukan Tewas

57 tahun lalu

Bukan Sabotase, Ternyata Ini Penyebab Listrik Padam Massal di Sumatera

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal