Asyik Nyabu di Kamar Hotel, Pemuda asal Jepara Digerebek Polisi

Musyafa
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: Istimewa)

REMBANG, iNews.id - Asyik nyabu di kamar hotel pinggir jalur Pantura Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori, pemuda asal Jepara diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Rembang. Sebelumnya, petugas menerima informasi ada seorang pria mencurigakan masuk ke dalam kamar hotel.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Moch Edi Sismanto mengatakan, tersangka berinisial AN (19) warga Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Setelah diselidiki anggotanya, di hotel mengarah pada penyalahgunaan Narkoba. Tersangka kemudian digerebek, setelah itu digiring ke Mapolres Rembang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini yang bersangkutan, sementara ini ditetapkan sebagai pengguna. Belum sampai mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Rembang.

“Benar tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Rembang. Berdasarkan tes urine, hasilnya positif menggunakan Narkoba, “ ujar Edi, Senin (15/6/2020)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,5 gram, 1 alat hisap dan sebuah HP. AN terancam hukuman penjara lima tahun.

“Tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, “ ucapnya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

6 hari lalu

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu 8 Kg dan 5.000 Pil Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap

15 hari lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

19 hari lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

23 hari lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal